Partner-partner kami telah berpengalaman belasan tahun memberikan jasa perpajakan kepada klien kami yang terdiri dari berbagai bidang dari yayasan, perusahaan jasa, manufaktur, sampai perusahaan multinasional yang bergerak di bidang oil service.
Mulai dari penyusunan SPT PPh Badan, pemeriksaan pajak, keberatan, banding, restitusi PPN, peninjauan kembali, sampai transfer pricing documentation. Kami juga berpengalaman dalam mengerjakan tax due diligence review.
Dokumentasi dan pengarsipan yang kurang baik dapat mengakibatkan kerugian pajak yang besar bagi setiap perusahaan.
Sebagai konsultan pajak terdaftar, kami wajib mematuhi Kode Etik Konsultan Pajak, salah satunya adalah kewajiban untuk menghormati dan menjaga kerahasiaan informasi klien. Kami tidak akan menggunakan atau mengungkapkan informasi
tersebut tanpa persetujuan, kecuali diperlukan atas perintah Undang-Undang atau atas perintah pengadilan untuk mengungkapkannya.
Kami melayani diskusi lewat email, chat messenger, maupun video conference.