Pelajari Lebih Lanjut

Tentang Kami

Tahun demi tahun

Sejak 1998

Partner dan manajemen di Wiseka Duta Consulting telah bekerja bersama-sama sejak bertahun-tahun lalu. Berawal sebagai rekan kerja di salah satu Big Four, partner-partner kami telah menangani berbagai macam masalah dan kasus perpajakan klien nasional dan multinasional dari berbagai bisnis, mulai dari retail, manufaktur, yayasan, jasa, sampai perusahaan migas.

Pada 2008, salah seorang partner kami mendirikan kantor konsultan pajak dan kemudian mengajak rekan satu kantornya ketika masih di Big Four. Pada 2020, mereka kemudian memutuskan untuk berpartner bersama di Wiseka Duta Consulting dan mengajak serta rekan satu kantor lainnya. 

Dengan pengalaman dan pengetahuan yang yang mereka masing-masing miliki yang saling melengkapi, Wiseka Duta Consulting dapat menjadi konsultan pajak yang bisa Anda andalkan untuk membantu Anda menangani masalah perpajakan perusahaan.

Questions And Answers

Banyak hal yang memengaruhi apakah kasus sengketa pajak dapat dimenangkan baik di tahap pemeriksaan, keberatan, banding, maupun peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Oleh karena itu, kami harus melihat dulu sengketanya, bagaimana proses di masing-masing tahap, arah jalannya persidangan, dan juga bukti-bukti yang bisa disampaikan.

Klien kami akan memperoleh update atas pekerjaan yang kami tangani. Klien kami juga dapat berkonsultasi sewaktu-waktu apabila ada permasalahan yang tidak memerlukan waktu lama bagi kami untuk menjawabnya atau tidak memerlukan penelitian mendalam terhadap peraturan perpajakan, tanpa ada tambahan biaya jasa konsultasi.

Ya, Anda dapat menghubungi partner kami kapan saja. Meskipun demikian, apabila di luar hari dan jam kerja, ada kemungkinan partner kami tidak dapat langsung merespon pesan atau telepon Anda.

Sebagai konsultan pajak terdaftar, kami wajib mematuhi Kode Etik Konsultan Pajak, salah satunya adalah kewajiban untuk menghormati dan menjaga kerahasiaan informasi klien. Kami tidak akan menggunakan atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali diperlukan atas perintah Undang-Undang atau atas perintah pengadilan untuk mengungkapkannya.